Kamis, 29 November 2012

makalah hukum KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG MEMUAT KEPUTUSAN YANG BERSIFAT UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Keputusan Tata Usaha Negara
Ketetapan atau keputusan Tata Usaha Negara merupakan keputusan istimewa yang dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang konkret. Berbeda dengan peraturan yang bersifat perundangan, ketetapan atau KTUN bersifat individual di mana objek yang dikenai adalah tertentu dan disebutkan secara tegas. Ketetapan/KTUN untuk dapat berlaku, ia harus mempunyai kekuatan hukum. Dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh peraturan dasarnya Ketetapan/KTUN akan menjadi Ketetapan yang sah sehingga dengan sendirinya mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan berlaku.
Ketetapan/KTUN yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pembentukannya akan menjadi Ketetapan/KTUN yang tuna atau cacat sehingga menjadi keputusan yang tidak sah. Meskipun demikian, ketetapan yang tidak sah tidak secara otomatis tidak mempunyai kekuatan berlaku karena tergantung pada berat ringannya cacat yang dimilikinya. Cacat atau kekurangan yang bersifat yuridis dan berat karena menyangkut substansi sudah selayaknya membuat keputusan dianggap tidak sah dan dapat ditarik kembali. Sebaliknya kekurangan yang tidak bersifat esensial hendaknya segera dikoreksi oleh pejabat yang berwenang untuk menghilangkan kekurangannya sehingga menjadi keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.[1]


B. Rumusan masalah
      Dalam makalah ini kelompok 2 mengambil suatu permasalahan yakni:
      Apakah semua, peraturan perundang-undangan itu di buat oleh badan legislatif ?
      Apakah keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorscriften).?
      Dan apakah Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti Beschickking?

C. Tujuan penulisan
Dalam penulisan makalah ini kelompok 2 bertujuan untuk menyelesaikan tugas                    yang diberikan, dan  juga   bertujuan untuk berbagi pengetahuan kepada setiap pembaca agar terjalin suatu kegiatan pembelajaran secara diskusi.















BAB II
PEMBAHASAN

Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) Dan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara Yang Memuat Pengaturan Bersifat Umum (Besluiten Van Algemene Strekking 

Secara teoritis, istilah perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu:
a) Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk    peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b) Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Namun secara umum, Peraturan Perundangan dapat didefinisikan sebagai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber Tata tertib hukum Republik Indonesia dibuatlah tata urutan perundangan RI dengan istilah peraturan perundangan. Sementara itu, beberapa produk undang-undang menggunakan istilah Peraturan Perundang-Undangan selaku penamaan bagi semua hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan dengan dasar UUD 1945. Namun dalam prosesnya pengertian ini disempurnakan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 sehingga yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis, dimana Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.[2]

Selain itu Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri-ciri berikut ini:
a) Bersifat umum dan komprehensif.
b) Bersifat universal.
c) Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri[3].
Peraturan perundang-undangan itu juga bersifat umum-abstrak, yang dicirikan oleh unsur-unsur diantaranya:
a) Waktu; tidak hanya berlaku pada saat tertentu.
b) Tempat; tidak hanya berlaku pada tempat tertentu.
c) Orang; tidak hanya berlaku pada orang tertentu.
TAP MPRS RI Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan berbagai bentuk peraturan perundangan menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU dan Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keppres
6. Peratutan Pelaksana Lainnya Seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Dan
Lain-Lain
Dimana Tap MPRS tersebut telah diubah dengan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang tata urutan peraturan perundangan yang merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum antara lain :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Perpres
6. Kepres
7. Perda
Sehingga ketika Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disahkan maka Tap MPR Nomor XX/MPRS/1966 dianggap tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya lahirlah UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berisi tata urutan perundangan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU atau Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda (yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan peraturan
desa/setingkat)














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perundang-undangan dibuat oleh badan legislatif. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 merumuskan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan pejabat tata usaha negara dan atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga bersifat secara umum. Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkaan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorscriften). Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking demikian tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti Beschickkingsdaad Van De Administratie tetapi diklasifikasikan dalam perbuatan tata usaha di bidang pembuatan peraturan (Regelend Daad Van De Administratie). Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking ) tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Beschikking yang mempunyai konsekuensi logis perbuatan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat diganggu gugat di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada umumnya pemerintah menetapkan adanya deferensiasi bentuk untuk membedakan peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat Keputusan Tata Usaha Negara Beschikking. Dalam implementasi di lapangan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat umum disebut dengan judul Keputusan, seperti halnya keputtusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur. Sementara keputusan tata usaha negara yang bersifat Beschikking diberi judul Surat Keputusan, seperti halnya surat keputusan menteri, surat keputusan gubernur. Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Beschikking harus didasari dan selaras dengan peraturan perundangan yang mendasarinya.
Pasal 53 Ayat 2 Huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1986 menentukan bahwa salah satu dasar pengujian (Toetsinggrond) yang dapat digunakan seseorang atau badan hukum perdata untuk menggugat badan atau pejabat negara di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara ketika keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan itu bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan-undangan yang dimaksud pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 termasuk pula keputusan tata usaha yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking). Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum dapat  dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi dikeluarkannya surat keputusan.[4]












[1] A. Hamid. S Attamimi, Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

[2] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.


[3] Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1979.
Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, bandung, 1987.




[4] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002.
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.

0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???